14 Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan Ijazah oleh satuan pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka "0" di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Contoh penulisan tanggal : 1 Juli 2022.
risiko yang berkaitan dengan selera konsumen adalah. Download Aturan Lengkap dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan SD, SMP dan SMA-SMK Sederajat Tahun 2023 Download Aturan Lengkap dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan SD, SMP dan SMA-SMK Sederajat Tahun petunjuk teknis atau tata cara penulisan blangko ijazah tahun 2023 telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 004/H/Ep/2023 Tentang Pedoman Pengelolaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2022/2023. Selain itu dalam SK No. 004/H/Ep/2023 tersebut juga diatur tentang spesifikasi teknis blangko ijazah, Tata Cara Pengisian, Penggantian, Pengembalian, Dan Pemusnahan Blangko Ijazah, Serta Penatausahaan Ijazah. Berikut ini adalah juknis penulisan blangko Ijazah Tahun 2022/2023 untuk satuan pendidikan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah sebagai berikut Ijazah diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Ijazah terdiri dari 2 dua muka dicetak bolak-balik. Pada halaman depan berisi identitas dan redaksi, sedangkan pada halaman belakang berisi nama mata pelajaran dan daftar nilai. Daftar mata pelajaran pada halaman belakang sesuai dengan kurikulum yang berlaku, kecuali untuk SPK hanya berisi 3 tiga mata pelajaran wajib. Khusus SPK, selain menerbitkan ljazah yang memuat 3 tiga mata pelajaran wajib, juga menerbitkan transkrip nilai yang memuat nilai mata pelajaran lain. Pencetakan halaman belalang Blangko Ijazah SMK yang memuat identitas, daftar nama mata pelajaran, dan kolom nilai menjadi tanggung jawab SMK. Dalam hal SMK tidak dapat melakukan pencetakan halaman belakang Blangko Ijazah, maka SMK dapat bekerja sama dengan pihak lain. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam pengisian. ljazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut. SD terdiri atas SD dan SPK SD Kurikulum Merdeka SD SDLB SILN SD Program Paket A Program Paket A Luar Negeri SMP terdiri atas SMP dan SPK SMP Kurikulum Merdeka SMP SMPLB SILN SMP Program Paket B Program Paket B Luar Negeri SMA, SPK SMA, SMALB, SILN SMA, SMK, Program Paket C, dan Program Paket C Luar Negeri SMA Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam SMA PeminatanIlmu Pengetahuan Sosial SMA Peminatan Bahasa dan Budaya Kurikulum Merdeka SMA SPK SMA SMALB SILN SMA Peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam SILN SMA Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial SILN SMA Peminatan Bahasa dan Budaya SMK Program 3 Tahun SMK Program 4 Tahun Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Alam Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial Program Paket C Peminatan Bahasa Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Alam Luar Negeri Program Paket C Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial Luar Negeri Program Paket C Peminatan Bahasa Luar Negeri Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 15 sebagaimana contoh gambar. Angka 1a. diisi dengan program keahlian untuk Blangko Ijazah SMK. Angka 1b. diisi dengan kompetensi keahlian untuk Blangko Ijazah SMK. Angka 1 diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Angka 2 diisi dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional yang menerbitkan Ijazah. Angka 3 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/ kota tanpa mencoret yang merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau. Angka 4 diisi dengan nama provinsi untuk Ijazah dalam negeri atau nama negara untuk Ijazah luar negeri. Angka 5 diisi dengan nama peserta didik pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ljazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir peserta didik pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/ dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang di bawahnya. Angka 7 diisi dengan nama ayah, ibu, atau wali pemilik ljazah. Angka 8 diisi dengan Nomor Induk Siswa pemilik Ijazah pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. Angka 9 diisi dengan Nomor Induk Siswa Nasional pemilik Ijazah. Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas peserta didik yang bersifat unik, standar dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Angka 10 khusus untuk Ijazah Sekolah Luar Biasa SDLB, SMPLB, SMALB diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk. Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/ kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan Satuan Pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN. Untuk penulisan "Kabupaten" dapat disingkat menjadi "Kab." Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ljazah oleh Satuan Pendidikan. Penulisan tanggal yang terdiri 1 digit ditulis tanpa angka "0" di depan. Penulisan bulan ditulis lengkap dengan huruf, huruf awal ditulis kapital. Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah/ Kepala SKB/ Ketua PKBM dari Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan ljazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah/ Kepaia SKB/ Ketua PKBM yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai NIP, sedangkan Kepala Sekolah/ Kepala SKB/ Ketua PKBM yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip -. Pengisian juga memperhatikan ketentuan bahwa penandatanganan Ijazah tidak perlu mencantumkan tulisan "Plt" atau "Pelaksana Tugas" pada kolom nama atau jabatan. Angka 14 dibubuhkan stempel Satuan Pendidikan bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. Angka 15 ditempelkan pas foto peserta didik yang terbaru, ukuran 3 cm x 4 cm, hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap jari pemilik Ijazah, serta stempel menyentuh pas foto. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, SPK, dan Kesetaraan sebagai berikut. SD, terdiri atas satuan pendidikan SD dan SILN SD Kurikulum Merdeka SD SDLB SPK SD Program Paket A dan Program Paket A Luar Negeri Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SMP, terdiri atas satuan pendidikan SMP dan SILN SMP Kurikulum Merdeka SMP SMPLB SPK SMP Program Paket B dan Program Paket B Luar Negeri Pengisian halaman belakang Blangko Ijazah SMA, terdiri dari satuan pendidikan SMA dan SILN SMA peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam SMA dan SILN SMA peminatan Ilmu pengetahuan Sosial SMA dan SILN SMA peminatan Bahasa dan Budaya Kurikulum Merdeka SMA SMALB SPK SMA SMK Program Paket C dan Program Paket C Luar Negeri Peminatan llmu Pengetahuan Alam Program Paket C dan Program Paket C Luar Negeri Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial Program Paket C dan Program Paket C Luar Negeri Peminatan Bahasa Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang adalah sebagai berikut. Angka 1, angka 2, angka 3, dan angka 4 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan ljazah. Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk. Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk Satuan Pendidikan terakreditasi diisi dengan nama Satuan Pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama Satuan Pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK. Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK. Angka 6 diisi dengan tulisan tangan yang berisi nilai yang diperoleh dari Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Khusus mata pelajaran pilihan pada jenjang SMA diisi nilai Mata Pelajaran Lintas Minat; Pendalaman Minat; dan/atau Informatika. Khusus untuk SPK, diisi nilai mata pelajaran wajib Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan; dan Bahasa Indonesia. Nilai untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 dua angka di belakang koma. Contoh Angka 7 diisi dengan tulisan tangan yang berisi rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 dua angka di belakang koma. Contoh Angka 8, angka 9, angka 10, dan angka 11 diisi sesuai dengan yang tertulis pada halaman depan Ijazah. Petunjuk Pencetakan Halaman Belakang Ijazah SMK oleh Satuan Pendidikan Sebeium melakukan pencetakan pada Blangko Ijazah, lakukan uji coba pada fotokopi Blangko Ijazah atau kertas kosong ukuran A4 dengan ketebalan/gramatur 155 gram/m2 atau relatif sama, dengan ukuran margin top 0,3" atau 0,76 cm; bottom 0" atan 0 cm; left 0,79" atau 2,01 cm; right 0,79" atau 2,01 cm. Pastikan pinter/ mesin cetak mampu menangani kertas dengan ketebalan/ gramatur 155 gram/m2. Pastikan tinta yang digunakan tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Langkah-langkah dalam mencetak halaman belakang ljazah, sebagai berikut Pilih jenis kompetensi keahlian. Buka file halaman belakang Ijazah format *.pdf dan pastikan ukuran kertas pada file tersebut adalah A4. Pastikan setiap mata pelajaran yang tercantum dalam file sesuai dengan struktur kurikulum kompetensi keahlian dimaksud. Pastikan pengaturan printer/ mesin cetak pada ukuran kertas A4. Pastikan Blangko Ijazah berada posisi yang sesuai. Pastikan halaman belakang Ijazah yang akan dicetak berada pada sisi yang benar. Sesuaikan kuantitas pencetakan per-batch dengan daya tahan printer/ mesin cetak. Surat Keputusan Pedoman Penulisan Ijazah 2023 - Salinan Lampiran II SK tentang Blangko Ijazah 2023 📥 Download File Informasi Berita Guru tentang Download Juknis Penulisan Ijazah - Tata Cara Penulisan Blangko Ijazah Tahun Pelajaran 2022/2023 silahkan dimanfaatkan atau dibagikan Ÿ™ Share is Caring Ÿ€ dan JADIKAN HARI INI LUAR BIASA!Ÿ˜Ĺ
Selain bisa digunakan untuk menulis ijazah, kaligrafi, hingga not balok musik, pena yang satu ini juga cocok untuk kamu gunakan menulis buku harian. Saya juga sebenarnya saat pertama melihat takjub dengan tulisan bapak saya. Pulpen jenis ini dapat menhasilkan goresan atau tulisan yang jelas, namun tidak mudah pudar atau luber. Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke disdikbud provinsi untuk dimusnahkan. Lebih tepatnya, bagi mereka yang diberi tugas untuk mengisi ijazah. 7 Cara Menghapus Tinta Pena Pada Kertas Secara Mudah from ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan ijazah untuk spk dengan kode blangko sebagai berikut Kegunaan pulpen selain untuk menulis. untuk menulis nama siswa pada bagian depan ijazah; Kebanyakkan hasil yang ditulis oleh para pelajar adalah tugasan yang "sekadar siap" Lebih tepatnya, bagi mereka yang diberi tugas untuk mengisi ijazah. untuk menulis nama siswa pada bagian belakang ijazah dan nama kepala sekolah Terdapat tiga jenis ijazah, yaitu Selain bisa digunakan untuk menulis ijazah, kaligrafi, hingga not balok musik, pena yang satu ini juga cocok untuk kamu gunakan menulis buku harian. Pendaftaran sekolah kedinasan dimulai hari ini, berikut cara mengatasi bagi peserta yang tak bisa input nomor dan tanggal ijazah. Assalammualaikum proses yang luar biasa panjang. Buku panduan penulisan tesis / disertasi ijazah tinggi akademi pengajian islam 23 rajah Dan aplikasi ini sangat membantu sekali. Periksa kecocokan gaya tulisan dengan sasaran pembaca konsistensi gaya apakah gaya yang digunakan literal atau tidak. Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan berita acara serah terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh ketua mkks. Buku catatan, penulisan, pena, pulpen, merapatkan, merek, tulisan tangan, kertas bergaris, dokumen 4592x3448,147123 untuk menulis nama siswa pada bagian belakang ijazah dan nama kepala sekolah Terdapat tiga jenis ijazah, yaitu Calon yang berjaya memasuki skim ini akan terikat kontrak selama 7 tahun bersama uitm. Karena data ini yang pertama dilihat saat seseorang menerima ijazah. Jujur saya belum pernah mencoba. Saya akan berbagi sukanya dulu Snagat berguna jika digunakan untuk menulis caption dan menulis kalimat panjang. Baru kemudian ditebalkan dengan tinta. ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan ijazah untuk satuan pendidikan kerjasama spk. Contoh tulisan indah untuk ijazah. Saya ingin menulis tentang desain grafis terutama mengenai tipografi. Kegunaan pulpen selain untuk menulis. Yuk Miliki 10 Merek Pulpen Terbaik Ini Untuk Mendukung Aktivitas Anda from Kali ini adalah tulisan yang tentu terkait… Format serta isi makalah atau karya tulis silahkan anda lihat selengkapnya pada bagian file preview dan bisa anda download filenya untuk kemudian dilihat atau diedit menggunakan microsoft word di komputer anda. Dalam dunia pendidikan menemukan ijazah sebagai dokumen penting merupakan hal yang sangat wajar. Ada saat dimana kita butuh menulis dengan rapi dan indah supaya lebih berkesan. Dan aplikasi ini sangat membantu sekali. Dapatkan item ini di lazada. Pengertian bolpoin, pena, dan pulpen berdasarkan pengertian dalam kamus besar bahasa indonesia yang diterbitkan oleh pusat bahasa. Buku catatan, penulisan, pena, pulpen, merapatkan, merek, tulisan tangan, kertas bergaris, dokumen 4592x3448,147123 Assalammualaikum proses yang luar biasa panjang. Menyiapkan bahan dan perlengkapan yang dibutuhkan dalam penuisan ijazah, seperti data siswa yang valid, bolpoin tertinta hitam yang tidak mudah luntur/tidak mudah dihapus; Dari surat lamaran kerja, artinya kamu resmi membuat pengajuan atau permohonan kerja ke suatu perusahaan. Arswendo atmowiloto tak pernah kehabisan ide dalam menulis. Contoh huruf untuk penulisan ijazah. Kegunaan pulpen selain untuk menulis. Nomor ijazah menjadi salah satu syarat yang harus dimasukkan atau diinput besarta unggahan ijazah saat mendaftar cpns 2021 di. Kali ini adalah tulisan yang tentu terkait… Namun untuk lebih jelasnya bapak/ibu guru bisa langsung membaca dari file aslinya, oleh karena itu kami telah menyediakan file petunjuk teknis tata cara penulisan ijazah tahun 2020 melalui tautan unduhan di bawah ini Download aplikasi ijazah 2021 untuk penulisan ijazah dan cetak skhu/sktl/skl tentang penulisan ijazah. Cek ulang terutama dilakukan pada penulisan nama, tempat tanggal lahir dan nama orangtua. Petunjuk umum pengisian blangko ijazah. Petunjuk umum pengisian blangko ijazah. Baru kemudian ditebalkan dengan tinta. Maka kondisi penulisan harus menggunakan pena tinta hitam yang tidak mudah untuk dicuci dan tidak mudah untuk dihapus. Uitm akan memberi elaun bulanan, elaun buku dan yuran pengajian. Ditulis guru sunardi kamis, 23 april 2020 tulis komentar. 2 bagian penggaris di tata dengan jarak 0,3 cm. Snagat berguna jika digunakan untuk menulis caption dan menulis kalimat panjang. Daftar Harga Pulpen Snowman Terbaru September 2021 Terupdate Blibli from Sk penyetaraan ijazah ln ini sangat penting untuk melamar pekerjaan atau persyaratan mutasi pns. Contoh huruf untuk penulisan ijazah. Ketahui bersama font tulisan tangan ijazah tepat certificate sebagai font tulisan tangan ijazah. ijazah llb adalah kombinasi kelayakan akademik dan profesional yang membolehkan pemegang ijazah diterima masuk sebagai seorang peguamcara mahkamah tinggi selepas tamat tempoh latihan pupillage. untuk menulis nama siswa pada bagian belakang ijazah dan nama kepala sekolah 2 bagian penggaris di tata dengan jarak 0,3 cm. Dengan fungsi yang sebenarnya hampir sama dengan jenis pulpen lain, sebaiknya kamu juga mempertimbangkan budget sebelum membelinya. Petunjuk umum pengisian blangko ijazah. Ada saat dimana kita butuh menulis dengan rapi dan indah supaya lebih berkesan. Ketahui panduan yang tepat buat contoh tulisan tangan untuk ijazah! Hasilnya aku salah menulis huruf bahkan salah mengisi nama untuk sekitar 5 lembar ijazah. Kegunaan pulpen selain untuk menulis. Dalam aneka contoh daftar riwayat hidup ijazah paket c 83 bagi menulis curriculum vitae unik oleh post contoh daftar riwayat hidup ijazah paket c, gawe cv telah memilihkan tema atau template yang terbaik untuk dijadikan inspirasi, ide ataupun acuan dalam penulisan surat anda. Selasa, 9 april 2019 1658 wib tweet Pengertian bolpoin, pena, dan pulpen berdasarkan pengertian dalam kamus besar bahasa indonesia yang diterbitkan oleh pusat bahasa. Ada saat dimana kita butuh menulis dengan rapi dan indah supaya lebih berkesan. Format serta isi makalah atau karya tulis silahkan anda lihat selengkapnya pada bagian file preview dan bisa anda download filenya untuk kemudian dilihat atau diedit menggunakan microsoft word di komputer anda. Contoh huruf untuk penulisan ijazah aneka contoh cute766. Berkas yang satu ini sebagai pembuka pembicaraan kamu dengan recruiter yang akan menangani urusan penerimaan karyawan baru. Pendahuluan latarbelakang penulisan ilmiah merupakan satu bentuk penulisan yang sering digunakan untuk mempersembahkan laporan/ kertas kerja/ projek kajian/ tesis/ disertasi sama ada untuk dibentangkan di seminar/ kolokium/ simposium/ persidangan/penulisan untuk diterbitkan di dalam jurnal/ buku/ majalah ilmiah. Baru kemudian ditebalkan dengan tinta. Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional. Bolpoin Untuk Menulis Ijazah / Rekomendasi 10 Pulpen Trendi Dan Berkualitas Cekresi Com Lebih tepatnya, bagi mereka yang diberi tugas untuk mengisi ijazah.. Cek ulang terutama dilakukan pada penulisan nama, tempat tanggal lahir dan nama orangtua. ijazah llb adalah kombinasi kelayakan akademik dan profesional yang membolehkan pemegang ijazah diterima masuk sebagai seorang peguamcara mahkamah tinggi selepas tamat tempoh latihan pupillage. Sehingga di setiap sekolah pasti dibentuk tim penulis ijazah. Gunakan saja fountain pen untuk menunjang kebutuhan kamu. Tapi untuk kali ini saya berikan font yang paling sering dipakai.
Teman - teman Guru, Pada tanggal 21 April kemaren pemerintah resmi menerbitkan persesjen nomor 5 tahun 2020 tentang juknis penulisan ijazah tahun 2020. Dalam aturan ini tertuang mengenai spesifikasi teknis, bentuk, dan tata cara pengisian blangko ijazah pada satuan pendidikan SD, SMP, SMA/SMK, SLB, maupun program pendidikan kesetaraan. Karena dibatalkannya ujian nasional dan ujian uji kompetensi keahlian yang diakibatkan oleh pandemi COVID 19 tahun ini, sehingga nilai UN tidak lagi dituliskan lagi di blangko ijazah. Sepertinya jika melalui artikel ini akan kami tuliskan keseluruhan isi dari persesjen no 5 tahun 2020 tentu akan terlalu panjang dan lebar. Sehingga kami berinisiatif untuk memaparkan hanya 1 point saja, yakni tata cara penulisan ijazah tahun 2020. Dan untuk yang lainnya bisa langsung membaca salinannya yang telah kami siapkan. TATA CARA PENGISIAN BLANGKO IJAZAH SD /MI, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB. 1. Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko sebagai berikut. c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang. d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah. e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan Blangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan. g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. h. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang mewakili. i. Sisa Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan provinsi. j. Sisa Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 enam bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan; proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian. k. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 tiga bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan; proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian; dan berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian. l. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan. m. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun. n. Siswa pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan. Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB. Sebagai contoh, berikut Pengisian halaman depan untuk Blangko Ijazah SMA. Keterangan petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB sebagaimana dimaksud pada Gambar 1 sampai dengan Gambar diatas sebagai berikut. 1 Angka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 2 Angka 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlaku 3 Angka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan Ijazah. 4 Angka 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota. 5 Angka 4 diisi dengan nama provinsi. 6 Angka 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. 7 Angka 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. 8 Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik Ijazah. 9 Angka 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 10 Angka 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 11 Angka 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis dan disabilitas majemuk. 12 Angka 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan. 13 Angka 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan pendidikan. 14 Angka 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. 15 Angka 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan nomenklatur. 16 Angka 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh pasfoto. 17 Nomor Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Ijazah. Cara Pengisian Halaman Belakang Blanko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Sebgai contoh, dibawah Petunjuk Khusus Pengisian Halaman Belakang Blangko Ijazah SMA sebagai berikut. Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar diatas sampai dengan Gambar diatas sebagai berikut. 1 Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. 2 Angka 1a pada Ijazah SMA SPK diisi nama program/peminatan sesuai kurikulum yang berlaku 3 Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. 4 Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk. 5 Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 6 Angka 5 khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk. 7 Angka 6 Khusus SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan Nilai Ujian Sekolah yang diperoleh 8 Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 6 ditulis dengan menggunakan bilangan bulat dalam rentang 0-100 tanpa desimal; sedangkan Rata-rata Nilai Ujian Sekolah yang dimaksud pada angka 7 ditulis dengan bilangan desimal sampai dengan dua angka di belakang koma. Contoh Pembulatan untuk bagian angka 6 Nilai sebelum pembulatan Nilai setelah pembulatan 9 Angka 7 pada Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dengan pembulatan 2 dua angka desimal. 10 Angka 8 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat penerbitan. 11 Angka 9 untuk semua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK diisi dengan tanggal penerbitan ijazah dengan tulisan angka 2 digit dan bulan ditulis dengan menggunakan huruf tidak disingkat. 12 Angka 10 diisi dengan nama kepala sekolah dan NIP dari kepala sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan kepala sekolah bersangkutan. Bagi yang berstatus non pegawai negeri sipil diisi strip -. 13 Angka 11 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai nomenklatur. Selengkapnya silahkan download salinan persesjen nomor 5 tahun 2020 tentang juknis penulisan ijazah tahun 2020 ==>DISINI<===
Blangko Ijazah adalah dokumen penting yang berisi informasi mengenai prestasi pendidikan seseorang. Petunjuk Teknis Pengisian Blangko Ijazah merujuk pada panduan yang mengatur cara pengisian dan penulisan informasi di dalam Blangko Ijazah. Panduan ini mencakup beberapa aspek, sepertia. Penetapan kelulusanb. Pengumuman kelulusanc. Pengadaan dan pendistribusian Blangko Ijazahd. Pengisian Blangko Ijazahe. Penggantian dan pengembalian Blangko Ijazahf. Pemusnahan Blangko Ijazahg. Penataausahaan IjazahPenetapan KelulusanPasal 4Satuan Pendidikan menetapkan kelulusan peserta didik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang 5Penetapan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dituangkan dalam bentuka. surat keterangan lulus; danb. Ijazahyang ditandatangani oleh kepala Satuan 61 Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersifat sementara sampai diterimanya Ijazah oleh peserta didik.2 Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterbitkan pada tanggal pengumuman kelulusan3 Surat keterangan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekurang-kurangnya mencantumkan rata-rata nilai peserta didik yang sama dengan nilai yang akan ditulis dalam Blangko Ijazah4 Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan surat keterangan lulus kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan KelulusanPasal 71 Tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 ditetapkan sebagai berikuta. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atas bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 8 Juni 2023;c. Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat ditetapkan tanggal 5 Mei 2023; 2 Dalam hal tanggal pengumuman kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertepatan dengan hari libur nasional atau cuti bersama, maka tanggal kelulusan ditetapkan pada tanggal berikutnya yang bukan merupakan hari libur nasional atau cuti bersama.3 Ketentuan tanggal kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 juga berlaku untuk SILN dan SPK. Pengadaan dan Pendistribusian Blangko IjazahPasal 81 Pengadaan Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan oleh Direktorat.2 Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 termasuk pengadaan Blangko Ijazah cadangan.3 Pengadaan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan bentuk Blangko 9Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi teknis dan bentuk Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 3 tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan 101 Pendistribusian Blangko Ijazah bagia. SD/SDLBb. SMP/SMPLBc. SMA/SMALBd. SMKe. SPK danf. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara Pendidikan Kesetaraan di Indonesia,dilakukan oleh Direktorat melalui Dinas.2 Pendistribusian Blangko Ijazah bagia. SILN; danb. Satuan Pendidikan nonformal penyelenggara pendidikan kesetaraan di luar negeri,dilakukan oleh Direktorat kepada Satuan Pendidikan.3 Direktorat menginformasikan pendistribusian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia4 Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, SILN, dan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan.5 Satuan Pendidikan dengan kondisi strategis yang sulit diakses dan diberikan tambahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh Dinas.6 Blangko Ijazah dan tambahan Blangko Ijazah sebagai cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 didistribusikan secara Blangko IjazahPasal 11Kepala Satuan Pendidikan bertanggung jawab dalama. pengisian Blangko Ijazah; danb. penerbitan ijazah,pada Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan 12Pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1.Pasal 131 Tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.2 Satuan Pendidikan, penyelenggara Satuan Pendidikan yang dilaksanakan oleh masyarakat, dan/atau Dinas tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan Ijazah kepada peserta didik yang telah ditetapkan lulus dengan alasan apa 14Dalam hal kepala Satuan Pendidikan tidak dapat menerbitkan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dikarenakan berhalangan atau terjadi kekosongan jabatan, maka penandatanganan Ijazah dapat dilakukan oleh pelaksana tugas kepala Satuan 15Pengisian Blangko Ijazah dilaksanakan sesuai dengan tata cara padaa. petunjuk umum pengisian Blangko Ijazah;b. petunjuk khusus pengisian halaman depan Blangko Ijazah; danc. petunjuk khusus pengisian halaman belakang Blangko 16Petunjuk umum dan petunjuk khusus tata cara pengisian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan dan Pengembalian Blangko IjazahPasal 171 Dalam hal terjadi kesalahan pengisian Blangko Ijazah dan/atau kerusakan selama proses pengisian, Satuan Pendidikan harus mengembalikan Blangko Ijazah yang salah pengisian dan/atau rusak ke Dinas untuk diganti dengan Blangko Ijazah yang baru.2 Pengembalian dan penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat 1 dilengkapi dengan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.3 Dalam hal terjadi kesalahan pengisian dan/atau kerusakan selama proses pengisian Blangko Ijazah SILN, Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, dan Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, Satuan Pendidikan mengganti dengan Blangko Ijazah yang baru.4 Penggantian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud ayat 3 dilengkapi dengan berita acara penggantian Blangko IJazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan.5 Bagi SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri, beriata acara sebagaimana dimaksud paya ayat 4 dilaporkan kepada Direktorat.6 Bagi Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses, berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaporkan kepada Dinas/cabang 181 Kepala Satuan Pendidikan mengembalikan Blangko Ijazah yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan Kepala Dinas/cabang Dinas.2 Kepala Satuan Pendidikan dengan kondisi geografis yang sulit diakses harus mengembalikan Blangko Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai kepada Dinas dengan disertai berita acara serah terima pengembalian Blangko Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan kepala Dinas/cabang Dinas.3 Kepala SILN dan kepala Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyimpan Blangko IJazah yang mengalami kesalahan pengisian, kerusakan, dan/atau yang tidak terpakai di Satuan Pendidikan masing-masing sampai dengan batas waktu pemusnahan 19Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggantian dan pengembalian Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Blangko IjazahPasal 201 Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di Dinas dimusnahkan oleh Dinas dengan disaksikan oleh aparat kepolisian setempat.2 Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh Dinas dan aparat kepolisian setempat.3 Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat 3 dan Blangko Ijazah sebagai cadangan yang terdapat di SILN dan Satuan Pendidikan kesetaraan di luar negeri dimusnahkan oleh Satuan Pendidikan dengan disaksikan oleh atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.4 Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dituangkan dalam berita acara pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala Satuan Pendidikan dan perwakilan atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik Indonesia.5 Pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 3 dilakukan paling lambat 31 Desember 21Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan IjazahPasal 221 Satuan Pendidikan melakukan penatausahaan dengana. mendata penggunaan, penggantian, dan pengembalian Blangko IJazah; danb. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/atau digital terkomputerisasi.2 Satuan Pendidikan menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada 231 SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri melakukan penatausahaan dengana. mendata penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusnahan Blangko Ijazah; danb. menyimpan salinan Ijazah secara fisik dan/atau digital terkomputerisasi.2 SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri menyampaikan hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Direktorat dengan tembusan kepada atase pendidikan dan kebudayaan atau kantor perwakilan Republik 24Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 serta SILN dan Satuan Pendidikan Kesetaraan di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 melaksanakan pemutakhiran data Ijazah yang diberikan kepada peserta didik pada data pokok 251 Dinas melaksanakan pencatatan dan penyimpanan serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital terkomputerisasi yang disampaikan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.2 Pencatatan dan penyimpanan serta pembuatan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan terhadap data penggunaan, penggantian, pengembalian, dan pemusanahan Blangko Ijazah.3 Dinas menyampaikan rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Direktorat 26Direktorat melaksanakan pencatatan dan penyimpanan, serta membuat rekapitulasi hasil penatausahaan Ijazah baik secara fisik maupun digital terkomputerisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 271 Penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 paling sedikit meliputi informasia. nama provinsi;b. nama kabupaten/kota;c. Nomor Pokok Sekolah Nasionald. nama Satuan Pendidikane. identitas peserta didik penerima Ijazah; danf. tanggal penerbitan Ijazah.2 Identitas peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e meliputi informasia. Nomor Induk Siswa Nasional;b. nama peserta didik; danc. nomor 28Informasi penatausahaan Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dituangkan dalam bentuk matriks dan deskripsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan PenutupPasal 29Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Via Google melalui Sekretaris Jenderal Kemendikbud mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020. Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Ijazah Tahun merupakan Juknis Penulisan Ijazah 2020. Dalam Juknis Penulisan Ijazah 2020, tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikutKelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni SMP, SMPLB, Program Paket B atas sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei tanggal kelulusan sebagaimana tersebut juga berlaku untuk SILN dan SPK. Kelulusan dituangkan melalui surat keterangan lulus dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pejabat yang Umum Pengisian Blangko Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB Tahun SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang tiga jenis Ijazah, yaitu Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terjadi kesalahan dalam pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti denganBlangko Ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 1 Setelah seluruh pengisian Blangko Ijazah selesai, Ijazah yang salah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan. 2 Proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh Satuan Pendidikan, yang disaksikan oleh Kepala Sekolah dan pihak kepolisian. 3 Berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 di atas, ditandatangani oleh kepala sekolah dan pihak Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di Satuan Pendidikan, diserahkan kembali ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota atau pejabat yang Blangko Ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan dinas pendidikan provinsi atau kepala cabang dinas pendidikan Blangko Ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 enam bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme 1 seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan; 2 proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan 3 berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dapat dimusnahkan setelah 3 tiga bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme 1 seluruh sisa Blangko Ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan; 2 proses pemusnahan Blangko Ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian; dan 3 berita acara pemusnahan Blangko Ijazah sebagaimana dimaksud angka 1 dan angka 2 di atas, ditandatangani oleh pejabat dinas pendidikan provinsi dan pihak hal terdapat kesalahan penulisan dalam Ijazah setelah sisa Blangko Ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan pemilik Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil Ijazah ke satuan pendidikan yang Penulisan Ijazah 2020Ijazah SD Tahun 2020KeteranganAngka 1 diisi dengan nama sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan 1a pada Ijazah SPK diisi nama program/peminatan sesuai dengan kurikulum yang berlakuAngka 2 diisi dengan nomor pokok sekolah nasional yang menerbitkan 3 diisi dengan nama kabupaten/kota*. Diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/ 4 diisi dengan nama 5 diisi dengan nama siswa pemilik Ijazah menggunakan huruf kapital. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang 6 diisi dengan tempat dan tanggal lahir siswa pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akte kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang dibawahnya. Contoh Jepara, 17 Januari 2002Angka 7 diisi dengan nama orang tua/wali siswa pemilik 8 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada sekolah yang bersangkutan seperti tercantum pada buku 9 diisi dengan nomor induk siswa nasional pemilik Ijazah. Nomor induk siswa nasional terdiri atas 10 digit yaitu tiga digit pertama tentang tahun lahir pemilik Ijazah dan tujuh digit terakhir tentang nomor pemilik Ijazah yang diacak oleh sistem di Kementerian Pendidikan dan 10 khusus untuk Ijazah pendidikan luar biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berpikir, hambatan fisik, autis dan disabilitas 11 diisi dengan nama kabupaten/kota tempat 12 diisi dengan tanggal penerbitan ijazah oleh satuan 13 diisi dengan nama Kepala Sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah dan dibubuhkan tanda tangan. Bagi Kepala Sekolah yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS diisi dengan menyertai Nomor Induk Pegawai NIP, sedangkan Kepala Sekolah yang bukan berstatus PNS diisi satu buah strip -. Pengisian juga memperhatikan ketentuan sebagai berikut a dalam hal tidak terdapat Kepala Sekolah yang definitif atau karena satu dan lain hal sehingga Kepala Sekolah tidak dapat menandatangani ijazah, maka pengisian dapat dilakukan sesuai dengan surat BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/VIII/2017 tanggal 1 Agustus 2017, perihal Penandatangan SHUN dan Ijazah yaitu Ijazah dapat ditandatangani oleh Pelaksana Tugas PLT dengan mandat khusus untuk menandatangani ijazah dari pejabat tingkat provinsi atau kabupaten/kota yang berwenang untuk mengangkat Kepala Sekolah; dan b penandatanganan Ijazah dan SHUN sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak perlu mencantumkan tulisan “Plt” atau “Pelaksana Tugas” pada kolom nama atau 14 dibubuhkan stempel sekolah dari sekolah bersangkutan yang menerbitkan Ijazah sesuai dengan 15 ditempelkan Pasfoto peserta didik yang terbaru ukuran 3 cm x 4 cm hitam putih atau berwarna, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri pemilik Ijazah serta stempel menyentuh Ijazah adalah sistem pengkodean pemilik Ijazah yang mencakup kode penerbitan, kode jenis Satuan Pendidikan, kode kurikulum yang digunakan, dan nomor seri dari setiap pemilik Juknis Penulisan Ijazah 2020 Jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat dapat diunduh melalui link berikut Unduh
jenis huruf untuk penulisan ijazah